Powered By Blogger

Kamis, 29 Maret 2012

Implementasi Wawasan Nusantara

1.Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
menerapkan wawasan nusantara terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian,ajaran dasar,hakikat,asas,kedudukan,fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik indonesia di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
2. pengertian wawasan nusantara
teori-teori tentang wawasan,latar belakang falsafah pancasila,latar belakang aspek kewilayahan,aspek sosial budaya dan aspek kesejahterahan,terbentuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian berkembang sbb :
1) Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sbb :
wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan walayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional 
2) pengertian wawasan nusantara menurut Prof.Dr. Wan Usman  (ketua Program S-@ PKN-UI) :
"wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragaman. "hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya wawasan nusantara dan ketahanan nasional dib Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.
3) pengertian wawasan nusantara,menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang di usulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di lemhannas tahun 1999 sbb :
"cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serbaberagam dan bernilai srategis dengan mengutamakan perrsatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

2) wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia
pengertian yang di gunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara iaiah wawasan nusantara sebagai geopolitik indonesia,yaitu cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri lingkungannya yang serba-beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati.

3) landasan Idill: pancasila
pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,keserasian, keselarasan,persatuan dan kesatuan.kekeluargaan,kebersamaan dan kealifan dalam membina kehidupan nasional merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam negara kesatuan republik indonesia secara berdaulat dam mandiri

4) landasan Kontitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalm kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.bangsa indonesia bersepakat bahwa indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik permusyawaratan rakyat

Unsur Dasar konsepsi wawasan nusantara
konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar : wadah , isi , dan tata laku
* wadah
wadah kehidupan beermasyarakat,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya
* isi
isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 194. isi menyangkut dua hal yang esensial , yaitu :
a. realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita - cita dan tujuan nasional
b. persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi    semua aspek kehidupan nasional

* tata laku
tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat,dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan , dan perilaku dari bangsa indonesia

5) hakikat wawasan nusantara
hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional
  
                                                                                                                                                   

Kamis, 22 Maret 2012

Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari,oleh,,dan untuk rakyat baerdasarkan sila-sila pancasila.
sebagai berikut :
1) Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintahan indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa indonesia(pancasila)
2) Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila.
3) Demokrasi Indonesia yang di tuntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik
4) Pelaksaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila
5) Pelaksaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melalui politik pemerintahan.
`
       Demokrasi Indonesia atau pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan memberi kesan bahwa demokrasi.
kedua rumusan di atas memang masih mengandung banyak kelemahan,namun keduanya dapat mendorong ditemukannya dan dirumuskannya suatu pengertian Demokrasi indonesia yang lebih lengkap,sempurna,ilmiah,dapat pertanggung jawabkan.

        Menurut Prof.Dr,Hazairin,SH
"Demokrasi pancasila,istilah yang digunakan oleh MPRS 1968,pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana  telah dipraktekkan oleh bangsa indonesia sejak dahulu kala dan masih di jumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat,seperti desa,kerja,marga,nagari,dan wanua


         Dalam Rumusannya,Prof.Hazairin mengggunakan istilah "ditingkatkan"yang berarti :
1) peningkatan stastus demokrasi adat menjadi demokrasi indonesia yang bertaraf nasional dengan jangkauan yang lebih luas,yaitu seluruh indonesia
2) peningkatan bobot materi demokrasi adat yang semula hanya mencakup aspek kedaerahan menjadi lebih luas,yaitu mencakup aspek kebangsaan,kemanusiaan,dan keagamaan.

         Dengan Demikian Demokrasi indonesia dirumuskan sebagai
  Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untyuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur,merata secara material dan spiritual

1) kedaulatan rakyat,karena demokrasi indonesia menolak niat memanipulasikan kekuasaan rakyat seperti yang lazim berlangsung pada :
* Demokrsi liberal yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal
* Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut,menguasai,dan mengendalikan partai atau negara
2) Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu
3) Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya

        sistem kenegaraan Republik Indonesia. adalah ngara kesatuan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu :
1) Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang - Undang disebut lembaga Legislatif
3) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lermbaga Eksekutif
4) Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5) MAhkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang  disebut lembaga yuidikatif
6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negatra disebut lembaga Auditatif