a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkankebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada
forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali
setahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar